PC IMM Subang Kecam Keras Aksi Kekerasan terhadap Wartawan

“Kami meminta Kapolres Subang segera menangkap pelaku dan memproses hukum mereka. Kekerasan terhadap jurnalis adalah kejahatan serius yang melanggar UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan KUHP Pasal 170 tentang Penganiayaan Berjamaah,” tambah Iqbal.
Iqbal juga menegaskan bahwa kebebasan pers merupakan salah satu pilar penting dalam sistem demokrasi yang tidak boleh dikorbankan demi kepentingan segelintir pihak.
“Serangan terhadap wartawan adalah serangan terhadap hak publik atas informasi yang akurat. Jika aparat lamban bertindak, kami tidak segan akan turun ke jalan mendesak keadilan,” tegasnya.
Selain itu, PC IMM turut mengajak seluruh elemen masyarakat Subang untuk mengawal proses hukum secara terbuka dan menolak segala bentuk intimidasi terhadap jurnalis serta media yang menjalankan fungsi kontrol sosial di tengah masyarakat.
Editor : Yudy Heryawan Juanda