Polres Subang Amankan Enam Pelaku Pemerasan di Kawasan Industri Subang Smartpolitan

Dalam operasi ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, berupa beberapa botol air mineral, uang tunai sejumlah Rp100.000 dengan pecahan Rp 20 ribu, Rp 10 ribu, dan Rp 5 ribu, dan satu buah buku rekapan yang diduga digunakan untuk mencatat hasil pungutan ilegal.
AKBP Ariek menegaskan bahwa keenam pelaku akan dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, yang dapat dikenai hukuman pidana.
"Kami mengimbau masyarakat, khususnya para sopir yang melintas di kawasan ini, untuk segera melaporkan jika mengalami tindakan serupa. Polres Subang akan terus melakukan patroli guna memastikan kawasan industri tetap aman dan kondusif," tegasnya.
Saat ini, keenam pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Subang. Pihak kepolisian berkomitmen untuk memberantas segala bentuk premanisme demi menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat.
Editor : Yudy Heryawan Juanda