get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi Razia Kontrakan di Pagaden, Temukan Pasangan Bukan Muhrim dan Miras

Polres Subang Tangkap Pengedar Sabu di Pusakajaya, 1,67 Gram Barang Bukti Diamankan

Rabu, 26 Februari 2025 | 14:30 WIB
header img
Satreskoba Polres Subang Tangkap Pengedar Sabu di Pusakajaya, 1,67 Gram Barang Bukti Diamankan. (Foto: Istimewa)

Atas perbuatannya, tersangka Y.M dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur ancaman pidana bagi pelaku peredaran gelap narkotika.

“Tersangka dan barang bukti sudah kami amankan di kantor Sat Res Narkoba Polres Subang untuk penyelidikan lebih lanjut. Kami akan mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam kasus ini,” jelasnya.

AKP Udianto juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan berperan aktif dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Subang. “Kami mengajak masyarakat untuk segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika. Informasi dari masyarakat sangat membantu kami dalam upaya pemberantasan narkoba,” pungkasnya.

Polres Subang menegaskan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika demi menciptakan lingkungan yang bersih dan aman dari penyalahgunaan barang haram tersebut.

Editor : Yudy Heryawan Juanda

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut