get app
inews
Aa Text
Read Next : Dukung Ketahanan Pangan, Polsekta Subang Manfaatkan Lahan Pekarangan

Polres Subang Gelar Operasi Penertiban Miras Ilegal, Ratusan Botol Disita

Minggu, 23 Februari 2025 | 20:13 WIB
header img
Satreskoba Polres Subang razia peredaran miras ilegal. (Foto: Istimewa)

SUBANG, iNewsSubang.id – Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Subang, yang dipimpin langsung oleh Kasat Reserse Narkoba AKP Udiyanto, menggelar Operasi Penertiban Minuman Beralkohol (Miras), Sabtu (22/2/2025) malam. Operasi ini bertujuan untuk menertibkan peredaran miras ilegal di wilayah hukum Polres Subang.

Operasi ini dilakukan sesuai dengan arahan Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu, guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Tim Sat Res Narkoba menyasar lima lokasi utama, yakni di sekitar Terminal Subang dan Jalan Pasar Impres Subang. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menyita 378 botol minuman beralkohol, satu ember tuak, dan satu galon tuak dari lima toko yang diduga menjual miras secara ilegal.

Kasat Res Narkoba AKP Udiyanto yang memimpin operasi ini menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan serta penertiban terhadap peredaran miras ilegal. 

“Kami akan terus melakukan pengawasan dan penertiban terhadap peredaran miras ilegal demi melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari dampak negatif minuman beralkohol,” ujar AKP Udiyanto.

Operasi ini turut melibatkan beberapa personel Sat Res Narkoba, di antaranya KBO Sat Res Narkoba IPTU Hartono, Kanit 1 Sat Res Narkoba IPDA J. Daniel Hursepuny, Kanit 2 Sat Res Narkoba AIPTU Hendra Saripudin, serta anggota Sat Res Narkoba lainnya.

Dengan adanya operasi ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku usaha yang masih nekat menjual miras tanpa izin. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Polres Subang dalam memberantas peredaran miras ilegal di wilayahnya.

Polres Subang juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam produksi, distribusi, atau penjualan minuman beralkohol ilegal. Masyarakat yang mengetahui adanya peredaran miras ilegal dapat segera melaporkannya melalui layanan Lapor Pak Polres Subang di nomor 0811-3110-110 atau Call Center Layanan Polisi 110.

Editor : Yudy Heryawan Juanda

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut