Razia Pedagang Miras Rumahan, Polsek Pamanukan Sita Puluhan Botol Miras
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2025/02/11/d8eec_subang.jpg)
SUBANG, iNewsSubang.id – Polsek Pamanukan berhasil menyita puluhan botol minuman keras (miras) dalam razia yang digelar, Selasa (11/02/2025) siang. Operasi ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari warga melalui media sosial mengenai adanya peredaran miras ilegal di sebuah rumah warga.
Berbekal informasi tersebut, Kapolsek Pamanukan AKP Udin Awaludin bersama anggotanya langsung melakukan penggerebekan di lokasi yang dimaksud. Ia menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bentuk respons cepat terhadap aduan masyarakat terkait gangguan keamanan dan ketertiban.
“Atas arahan dan petunjuk Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu, kami menindaklanjuti laporan tersebut dengan menyusun laporan informasi, mengajukan surat penggeledahan, serta surat perintah penyitaan,” ujar AKP Udin.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas mendatangi rumah milik seorang warga berinisial N, yang diduga menjual minuman keras di warungnya. Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan puluhan botol minuman keras jenis Ciu yang dikemas dalam botol air mineral.
“Kami berhasil mengamankan puluhan minuman keras jenis Ciu yang dibungkus menggunakan botol Aqua,” ungkap AKP Udin.
Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa barang bukti telah diamankan di Mapolsek Pamanukan untuk proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, pemilik rumah berinisial N akan dimintai keterangan lebih lanjut guna mengetahui sumber perolehan miras tersebut serta kemungkinan adanya jaringan pemasok di wilayah Pamanukan.
Kapolsek Pamanukan juga mengimbau masyarakat agar tidak segan melaporkan segala bentuk peredaran miras ilegal maupun aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan lingkungan.
“Kami akan terus melakukan razia untuk memastikan wilayah Pamanukan tetap kondusif dan bebas dari peredaran minuman keras ilegal,” tegasnya.
Razia semacam ini akan terus digencarkan oleh kepolisian guna menekan peredaran miras ilegal yang kerap menjadi pemicu tindak kriminal dan gangguan ketertiban umum.
Editor : Yudy Heryawan Juanda