get app
inews
Aa Text
Read Next : Polres Subang Ungkap Lima Kasus Peredaran Sediaan Farmasi Ilegal, Enam Tersangka Diamankan

Dua Pencuri Besi Rel Kereta Api Diringkus Polsek Pagaden

Senin, 10 Februari 2025 | 20:34 WIB
header img
Polsek Pagaden tangkap dua pelaku pencurian besi rel kereta api. (Foto: Istimewa)

"Mereka beraksi dalam kelompok yang berjumlah empat orang, namun dua pelaku lainnya masih buron. Perbuatan mereka sangat membahayakan keselamatan perjalanan kereta api yang melintas," tambah Kapolsek.

Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa enam potongan besi rel yang telah mereka potong-potong. Kedua pelaku kini ditahan di Polsek Pagaden untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

"Kami juga mengucapkan terima kasih kepada petugas Stasiun Pagaden Baru atas kerja sama dan koordinasi yang baik dalam pengungkapan kasus ini," tutup Kapolsek Pagaden. 

Editor : Yudy Heryawan Juanda

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut