SUBANG, iNewsSubang.id – Kepolisian Resor (Polres) Subang, Jawa Barat, memberikan penghargaan kepada delapan anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) yang berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu seberat 5,14 kilogram. Dari delapan anggota yang menerima penghargaan, salah satunya merupakan polisi wanita (polwan).
Dalam pengungkapan kasus ini, Satresnarkoba Polres Subang menetapkan dua orang sebagai tersangka.
Delapan anggota yang menerima penghargaan tersebut adalah Aiptu Hendra Saripudin, Aipda Imam Ma'ruf, Aipda Dony Bob Delas, Bripka Ryan Nuridwan, Bripka Didin Tarnudin, Bripka Rahmanto, Brigadir Agung Permana, serta Brigadir Anis Anggraeni, satu-satunya polwan dalam tim tersebut.
Pemberian penghargaan dilaksanakan di halaman Mapolres Subang dan diserahkan langsung oleh Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu, Kamis (6/2/2025).
"Mereka menerima penghargaan atas keberhasilannya mengungkap kasus narkoba jenis sabu di wilayah hukum Polres Subang," ujar AKBP Ariek.
Editor : Yudy Heryawan Juanda