Asep juga mengungkapkan bahwa BPN telah menerbitkan 500 bidang tersebut. "Itu diakui oleh BPN. Akhirnya, kami melaporkan ke Kejaksaan Agung, dan Kejaksaan Agung melalui surat rekomendasinya menyatakan bahwa SHM TORA itu harus dibatalkan karena cacat prosedural, cacat hukum, dan cacat administrasi," ungkapnya.
Nelayan yang namanya tercatut mengaku tidak mengetahui bahwa mereka menerima program TORA. Mereka sama sekali tidak pernah mengajukan atau memiliki lahan maupun laut tersebut.
"Gak pernah diminta KTP atau KK, gak tau juga tiba-tiba ada kabar dapat sertifikat. Tapi sampai sekarang gak pernah pegang sertifikatnya. Bibi saya juga sama gitu," ujar Taryana, salah satu nelayan.
Hal serupa disampaikan oleh Yati, istri nelayan. "Gak tahu dapat lahan dari Presiden, sekarang udah tahu dari Pak Asep. Gak pernah didata sama sekali. Seneng banget kalau dapat, katanya satu hektare lebih," ungkapnya.
Pada tahun 2023, ATR/BPN Jawa Barat akhirnya membatalkan seluruh sertifikat dari program TORA tersebut. Namun hingga kini, sertifikat-sertifikat Hak Milik tersebut belum juga ditarik, meninggalkan ketidakjelasan bagi masyarakat yang terdampak.
Editor : Yudy Heryawan Juanda