get app
inews
Aa Text
Read Next : Paripurna DPRD Subang Tetapkan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih 2025-2030

KPU Subang Tunggu Keputusan MK Terkait Sengketa Hasil Pilkada 2024

Jum'at, 27 Desember 2024 | 09:46 WIB
header img
Ketua KPU Subang, Abdul Muhyi. (Foto: Yudy H Juanda)

Ia juga menjelaskan bahwa semua prosedur dan mekanisme penyelesaian sengketa hasil pemilihan telah diatur dalam Perpres Nomor 80 Tahun 2024, PKPU Nomor 18 Tahun 2024, serta Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2024.

"Prosedur dan mekanismenya diatur dalam Perpres, PKPU, dan juga PMK. Kita ikuti saja apa pun hasilnya nanti," tambah Abdul Muhyi.

Terkait pelantikan pasangan bupati dan wakil bupati terpilih, Abdul Muhyi menegaskan bahwa hal tersebut bukan lagi kewenangan KPU, melainkan pemerintah daerah. KPU hanya bertugas hingga tahap penetapan dan penyerahan pasangan calon terpilih.

"Untuk pelantikan, kita serahkan sepenuhnya ke pemerintah daerah. KPU hanya menghasilkan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih, penetapan hingga ke gerbang pelantikan," tutupnya.

Editor : Yudy Heryawan Juanda

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut