SUBANG, iNewsSubang.id - Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru), Polres Subang, Jawa Barat, memusnahkan 10.168 botol minuman keras (miras) ilegal berkadar alkohol tinggi. Pemusnahan yang berlangsung pada Jumat (20/12/2024) ini merupakan bagian dari Operasi Cipta Kondisi untuk memastikan perayaan Nataru berjalan aman dan kondusif.
Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu, memimpin langsung proses pemusnahan barang bukti menggunakan alat berat. Ribuan botol miras tersebut dilindas hingga hancur. "Pemusnahan ini merupakan komitmen kami untuk menekan angka kriminalitas yang kerap dipicu oleh pengaruh minuman keras, terutama saat perayaan Nataru," ungkap AKBP Ariek.
Selain 10.168 botol miras, Polres Subang juga memusnahkan 71.000 ampul obat cair, 50 drum bahan obat paracetamol, 46.000 butir petasan berbagai jenis dan ukuran, serta 500 knalpot bising. Barang-barang tersebut disita selama operasi penertiban yang dilakukan di berbagai wilayah Kabupaten Subang.
"Minuman keras, obat keras, petasan, dan knalpot tidak standar merupakan barang yang berpotensi mengganggu keamanan dan kenyamanan masyarakat. Dengan pemusnahan ini, kami memastikan peredaran barang-barang tersebut dapat diminimalkan menjelang perayaan Nataru," tambah AKBP Ariek.
Editor : Yudy Heryawan Juanda