get app
inews
Aa Text
Read Next : Mahkamah Agung Batalkan Hukuman Mati Ferdy Sambo

Dinilai Berkinerja Baik, MA Potong Masa Hukuman Edhy Prabowo 4 Tahun

Jum'at, 11 Maret 2022 | 09:47 WIB
header img
Edhy Prabowo (Foto: Antara)

Dia diadili dan dituntut jaksa KPK untuk dihukum selama 5 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan karena terbukti menerima uang suap yang totalnya mencapai Rp25,7 miliar dari pengusaha eksportir benur.

BACA JUGA : Unik! Berkonsep Prasmanan, Kuliner Seblak di Subang Disajikan Menggunakan Cobek

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 5 tahun penjara serta pencabutan hak politik selama 3 tahun dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan serta pidana pengganti senilai Rp 9,68 miliar dan 77.000 dolar Amerika kepada Edhy Prabowo dalam persidangan 15 Agustus 2021.

Di tingkat banding, majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat vonis Edhy Prabowo menjadi 9 tahun penjara pada 21 Oktober 2021 lalu. Namun pada 9 Maret 2022, Mahkamah Agung (MA) mengurangi 4 tahun vonis Edhy Prabowo dari Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menjadi pidana 5 tahun penjara dan pencabutan hak politik selama 2 tahun.

 

 

Artikel ini sebelumnya telah terbit dengan judul :MA Kurangi Vonis Edhy Prabowo, Alasannya Bikin Terkejut

Editor : Yudy Heryawan Juanda

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut