SUBANG, iNews.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Subang telah melaksanakan Rapat Pleno Terbuka terkait rekapitulasi dan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pilkada Serentak 2024. Acara ini berlangsung di Aula Lembah Sarimas Ciater, Kamis (19/9/2024).
Berdasarkan hasil rapat tersebut, KPU Subang menetapkan jumlah total pemilih sebanyak 1.198.736 orang. Dari jumlah tersebut, terdapat 593.691 pemilih laki-laki dan 605.045 pemilih perempuan, yang tersebar di 30 kecamatan, 253 desa/kelurahan, dan 2.652 Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Selain itu, KPU Subang juga mencatat adanya 2.547 pemilih baru, 3.763 pemilih yang tidak memenuhi syarat, dan 2.834 perbaikan data pemilih.
Ketua KPU Kabupaten Subang, Abdul Muhyi, menjelaskan bahwa proses penyusunan DPT ini telah dilakukan dengan prinsip keterbukaan dan akuntabilitas yang tinggi.
“Penyusunan dan penetapan DPT ini merupakan hasil kerja keras bersama seluruh pihak. Kami berharap, dengan adanya penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) ini, masyarakat Subang dapat menggunakan hak pilihnya dengan baik pada Pilkada Serentak 2024,” ungkap Muhyi.
Rapat pleno ini merupakan bagian penting dalam rangkaian persiapan Pilkada Serentak 2024, yang meliputi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Subang.
Dengan penetapan DPT ini, KPU Kabupaten Subang berharap tahapan selanjutnya dapat berjalan lancar dan partisipasi masyarakat dalam Pilkada dapat meningkat.
Penetapan DPT menjadi langkah penting dalam memastikan kelancaran pelaksanaan Pilkada, sehingga hak suara warga Subang terjamin dan proses demokrasi berjalan sesuai dengan harapan.
Editor : Yudy Heryawan Juanda