get app
inews
Aa Text
Read Next : PN Karawang Putuskan Kusumayati Bersalah, Divonis Penjara 14 Bulan

Penyidik Polda Metro Jaya Tegaskan Kusumayati Diperiksa Tidak di Bawah Tekanan

Rabu, 11 September 2024 | 20:22 WIB
header img
Penyidik Polda Metro Jaya Tegaskan Kusumayati Diperiksa Tidak di Bawah Tekanan. (Foto: Istimewa)

KARAWANG, iNews.id - Sidang lanjutan terkait kasus dugaan pemalsuan tanda tangan dengan terdakwa Kusumayati kembali berlangsung di Pengadilan Negeri Karawang pada Rabu (11/9/2024).

Sidang kali ini beragendakan pemeriksaan saksi, di mana penyidik dari Polda Metro Jaya dihadirkan untuk memberikan keterangan terkait pemeriksaan terhadap Kusumayati.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Rika Fitriani, menjelaskan bahwa hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terdakwa Kusumayati oleh penyidik sesuai dengan barang bukti yang ada.

"Kalau dari kami tadi, hasil sidang ini lebih bersifat verbalisan saja. Pekan kemarin, banyak keterangan yang tidak diakui oleh saksi Kusumayati, namun tadi penyidik menyatakan bahwa pemeriksaan (Kusumayati) oleh mereka telah dilakukan sesuai dengan SOP," ungkap Rika kepada media usai sidang di Pengadilan Negeri Karawang, Rabu (11/9/2024).

Rika juga menyampaikan bahwa bukti-bukti yang ada dalam BAP dan yang ditunjukkan di persidangan telah sesuai dengan putusan pengadilan, dan seluruh barang bukti juga cocok dengan keterangan para saksi yang sudah dihadirkan.

"Menurut kami, barang bukti yang ada sudah sesuai semua, baik yang disita dari notaris maupun yang lainnya. Semua barang bukti tersebut juga sudah sesuai dengan keterangan para saksi," ujarnya.

Rika menambahkan bahwa saksi penyidik dihadirkan dalam persidangan untuk memberikan keterangan verbalisan, yang bertujuan untuk mengevaluasi kesesuaian keterangan terdakwa saat diperiksa oleh majelis hakim.

"Alasan keterangan verbalisan dibutuhkan adalah untuk melihat apakah Ibu Kusumayati memberikan keterangan di bawah tekanan atau tidak, tetapi penyidik telah memastikan bahwa pemeriksaan dilakukan sesuai SOP," lanjutnya.

Rika juga menjelaskan bahwa keterangan penyidik ternyata sejalan dengan seluruh keterangan saksi dan barang bukti yang ada.

"Dari hasil keterangan verbalisan tadi, diketahui bahwa penyidik telah menjalankan tugasnya sesuai SOP. Artinya, keterangan yang disampaikan oleh Ibu Kusumayati dalam persidangan tidak sesuai dengan keterangannya sendiri saat diperiksa oleh penyidik Polda," tutup Rika.

Saat Hakim Ketua Nelly Andriani menanyakan kepada Kusumayati apakah ia setuju dengan apa yang disampaikan oleh penyidik, Kusumayati pun membenarkan.

"Benar," jawab Kusumayati singkat.

Editor : Yudy Heryawan Juanda

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut