KARAWANG, iNews.id - Sidang lanjutan terkait kasus dugaan pemalsuan tanda tangan dengan terdakwa Kusumayati kembali berlangsung di Pengadilan Negeri Karawang pada Rabu (11/9/2024).
Sidang kali ini beragendakan pemeriksaan saksi, di mana penyidik dari Polda Metro Jaya dihadirkan untuk memberikan keterangan terkait pemeriksaan terhadap Kusumayati.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Rika Fitriani, menjelaskan bahwa hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terdakwa Kusumayati oleh penyidik sesuai dengan barang bukti yang ada.
"Kalau dari kami tadi, hasil sidang ini lebih bersifat verbalisan saja. Pekan kemarin, banyak keterangan yang tidak diakui oleh saksi Kusumayati, namun tadi penyidik menyatakan bahwa pemeriksaan (Kusumayati) oleh mereka telah dilakukan sesuai dengan SOP," ungkap Rika kepada media usai sidang di Pengadilan Negeri Karawang, Rabu (11/9/2024).
Rika juga menyampaikan bahwa bukti-bukti yang ada dalam BAP dan yang ditunjukkan di persidangan telah sesuai dengan putusan pengadilan, dan seluruh barang bukti juga cocok dengan keterangan para saksi yang sudah dihadirkan.
"Menurut kami, barang bukti yang ada sudah sesuai semua, baik yang disita dari notaris maupun yang lainnya. Semua barang bukti tersebut juga sudah sesuai dengan keterangan para saksi," ujarnya.
Editor : Yudy Heryawan Juanda