SUBANG, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Subang masih melakukan verifikasi administrasi dan faktual terhadap persyaratan seluruh pasangan calon bupati dan wakil bupati Subang yang akan maju pada Pilkada Serentak 2024.
Menurut Ketua KPU Subang, Abdul Muhyi, bahwa hingga saat ini, persyaratan ketiga pasangan calon tersebut belum memenuhi syarat (BMS).
"Barometer kita adalah sistem pencalonan (Silon), dan masih terdapat kekeliruan serta kekurangan dalam persyaratan yang diajukan oleh semua pasangan calon," ujarnya, Senin (9/9/2024).
Muhyi menambahkan Kekurangan persyaratan bervariasi, mulai dari legalisasi ijazah hingga surat keterangan pailit bagi yang memiliki yayasan, CV, atau PT.
Editor : Yudy Heryawan Juanda