get app
inews
Aa Read Next : Penyidik Polda Metro Jaya Tegaskan Kusumayati Diperiksa Tidak di Bawah Tekanan

Terdakwa Pemalsu Tanda Tangan SKW Tidak Ditahan, KY Diminta Turun Tangan

Minggu, 28 Juli 2024 | 17:47 WIB
header img
Terdakwa Pemalsu Tanda Tangan SKW Tidak Ditahan, KY Diminta Turun Tangan. (Foto: Istimewa)

KARAWANG, iNews.id - Kasus seorang anak menggugat ibu kandungnya di Karawang semakin menjadi perhatian publik karena terdapat prosedur yang diduga janggal dilakukan oleh penegak hukum.

Saat ini, persidangan telah memasuki bulan kedua, atau sidang kelima, dengan agenda pemeriksaan saksi.

Sidang sering kali ditunda dengan berbagai alasan. Yang terbaru, sidang pada Kamis (25/7/2024) juga ditunda karena kuasa hukum terdakwa tidak hadir tanpa pemberitahuan.

Aktivis Hukum Subang, Iing Irwansyah, menyatakan bahwa ia telah mengikuti perkembangan kasus ini sejak awal, dan melihat ada hal-hal yang tidak biasa. Bahkan, terdakwa tampak leluasa pergi ke luar kota tanpa ditahan.

"Ini kasus sangat unik, bukan hanya menyangkut hubungan ibu dan anak, tapi yang unik adalah terdakwa ini jadi orang istimewa menurut saya. Dia bisa kesana kemari tanpa dilakukan penahanan," ujar Iing saat dihubungi awak media, Minggu (28/7/2024).

Padahal, menurut Iing, kasus ini adalah kasus pidana berdasarkan Pasal 263 KUHP yang mengancam terdakwa dengan hukuman maksimal hingga tujuh tahun. Namun, selama proses hukum berlangsung, aparat kepolisian, kejaksaan, hingga majelis hakim tidak pernah melakukan penahanan terhadap terdakwa.

"Ini pasalnya 263 yah, tahu dong ancamannya gimana, tapi mulai dari tahap 1, tahap 2, tahap 3 leluasa sekali gak ditahan-tahan. Masih ingat kasus nenek Minah yang maling 3 buah Kakao untuk makan, selama diproses dia dibui, dan divonis hukuman 1,5 bulan. Lah ini kriminal pemalsu tanda tangan liar-liar saja," katanya.

Selain itu, Iing menyatakan bahwa ada kabar hakim sempat mencoba melakukan mediasi agar kasus ini dapat diselesaikan secara perdamaian (RJ) antara pelapor dan terdakwa. Padahal, mediasi bukan merupakan kewenangan majelis hakim karena pengadilan adalah tempat orang mencari keadilan.

"Minggu kemarin di sidang ketiga katanya majelis hakim menjadwalkan mediasi yah, lihat dong kontruksi hukumnya, RJ sebenarnya hanya untuk ancaman hukuman kurang dari dua tahun dan hukum pidana tidak mengenal belas kasihan, dan lagi ini RJ atau apa namanya mediasi kok di pengadilan, sebenarnya RJ ini produk siapa? Polisi, Jaksa, atau Hakim? Seharusnya di Jaksa dong karena Pengadilan ini tempat orang mencari keadilan," imbuhnya.

Selain itu, Iing menyebut bahwa majelis hakim sempat meminta semua pihak untuk menahan diri dan tidak memberikan pernyataan di media selama persidangan berlangsung. Namun, setelah peringatan tersebut, terdakwa justru aktif berbicara tentang kasusnya di tiga kanal podcast YouTube.

"Ini yang menurut saya aneh, majelis hakim kan meminta agar para pihak diam selama proses hukum atau persidangan ini berlangsung, tiba-tiba setelah diperingatkan begitu, terdakwa yang tidak ditahan ini justru aktif hadir di kanal youtube, ada di Uya Kuya, ini terdakwa super power sekali," ucapnya.

Iing menjelaskan bahwa syarat atau proses penangguhan atau pengalihan tahanan bagi terdakwa agar tidak ditahan ini cukup kompleks, terutama mengingat ancaman pidananya yang cukup berat.

"Syarat terdakwa mengajukan pengalihan atau penangguhan penahanan ini kan konpleks, sekarang kita ngonong dia jompo, jompo nya seperti apa orang dia masih bisa apa-apa sendiri, dia ngomong sakit. Tapi bisa keliling Jakarta buat podcast, lalu apa alasan majelis hakim untuk tidak menahan?" ungkapnya.

Iing menyarankan agar Komisi Yudisial (KY) turun tangan untuk memeriksa majelis hakim yang menangani perkara anak menggugat ibu kandung ini. Hal ini penting untuk menjaga integritas lembaga peradilan yang saat ini tampak sedang dipermainkan oleh terdakwa Kusumayati.

"Saya menyarankan KY segera turun, periksa itu majelis hakim yang menangani perkara ini, ini sudah keterlaluan, terdakwa Kusumayati seperti melecehkan marwah lembaga peraadilan," pungkasnya.

Editor : Yudy Heryawan Juanda

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut