KARAWANG, iNewsSubang.id - Mediasi dalam kasus anak menggugat ibu kandung karena pemalsuan tanda tangan antara Stephanie dan Kusumayati di Karawang belum mencapai kesepakatan, tetapi menghasilkan keputusan positif bagi kedua belah pihak.
Kuasa hukum Stephanie, Zaenal Abidin, menyatakan bahwa pihaknya telah setuju dengan permintaan perdamaian. Namun, ada syarat bahwa ibu Kusumayati harus memberikan daftar harta atau aset hasil pernikahan antara ibu dan ayahnya, Sugianto, serta audit perusahaan milik keluarga.
"Iyah tadi sebenarnya belum diputuskan, hanya memang menghasilkan keputusan positif, terkait syarat mediasi dari kami. Soal list daftar harta keseluruhan dari keluarga pak Sugianto, dan audit perusahaan," ujar Zaenal, usai mediasi di Pengadilan Negeri Karawang, Rabu (3/7/2024).
Hasil mediasi tersebut memutuskan bahwa Kusumayati harus memperlihatkan daftar harta kepemilikan atas nama dirinya dan almarhum Sugianto, orang tua Stephanie, serta menunjukkan dokumen aslinya.
Hal ini dilakukan agar Kusumayati terbuka mengenai kepemilikan harta keluarga mereka, sehingga semua hak waris, termasuk hak Stephanie, diakui sepenuhnya.
Editor : Yudy Heryawan Juanda