Untuk pengembangan kasus, sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan di lokasi kejadian didata dan dibawa ke Mapolsek Patokbeusi sebagai barang bukti judi sabung ayam.
Di tempat terpisah, Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu, menyatakan bahwa penertiban segala bentuk penyakit masyarakat seperti judi, miras, miras oplosan, gank motor yang meresahkan, dan narkoba akan terus dilakukan untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat serta menciptakan kamtibmas yang kondusif menjelang Pilkada Serentak 2024.
"Kita akan terus melaksanakan razia penyakit masyarakat, kami juga berterima kasih atas dukungan seluruh masyarakat, tokoh agama, dan tokoh pemuda dalam upaya pemberantasan penyakit masyarakat," katanya.
Editor : Yudy Heryawan Juanda