SUBANG, iNewsSubang.id - Petugas Polsek Patokbeusi dipimpin langsung Kapolsek melakukan penggerebekan terhadap arena judi sabung ayam di areal kebun warga di Kampung Babakan Asem 2 Desa Tanjungrasa Kidul, Kecamatan Patokbeusi, Kabupaten Subang, m Sabtu, (22/6/2024) pukul 13.40 WIB, berdasarkan laporan warga.
Penggerebekan yang dipimpin oleh Kapolsek Patokbeusi, AKP Anton Indra Gunawan, bersama Pawas Ipda Ary Kanit Lantas dan Piket Siaga Polsek Patokbeusi, berhasil mengamankan beberapa barang bukti sabung ayam. Barang bukti tersebut antara lain lima ekor ayam adu, satu buah jam dinding, satu perangkat galangan sabung ayam, dan enam buah tempat penyimpanan ayam adu. Tempat lapak judi dimusnahkan dengan cara dibakar.
Kapolsek Patokbeusi menambahkan bahwa saat petugas tiba di lokasi kejadian, puluhan penjudi sabung ayam langsung melarikan diri ke areal perkebunan setempat.
"Penggerebekan arena judi sabung ayam di Kampung Babakan Asem 2 Desa Tanjungrasa Kidul Kecamatan Patokbeusi Kabupaten Subang ini dilakukan sebagai respons langsung terhadap pengaduan warga. Petugas segera menuju lokasi kejadian untuk melakukan tindakan," ujarnya.
Untuk pengembangan kasus, sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan di lokasi kejadian didata dan dibawa ke Mapolsek Patokbeusi sebagai barang bukti judi sabung ayam.
Di tempat terpisah, Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu, menyatakan bahwa penertiban segala bentuk penyakit masyarakat seperti judi, miras, miras oplosan, gank motor yang meresahkan, dan narkoba akan terus dilakukan untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat serta menciptakan kamtibmas yang kondusif menjelang Pilkada Serentak 2024.
"Kita akan terus melaksanakan razia penyakit masyarakat, kami juga berterima kasih atas dukungan seluruh masyarakat, tokoh agama, dan tokoh pemuda dalam upaya pemberantasan penyakit masyarakat," katanya.
Editor : Yudy Heryawan Juanda