get app
inews
Aa Read Next : Dalami Tupoksinya, 50 Anggota DPRD Subang Ikuti Massa Orientasi

DPRD Subang Gelar Rapat Paripurna Bahas Sejumlah Raperda

Rabu, 05 Juni 2024 | 22:38 WIB
header img
Pj Bupati Subang, Imran hadir dalam rapat paripurna DPRD. (Foto: Istimewa)

Selanjutnya, agenda dilanjutkan dengan Rapat Paripurna kedua, yang mencakup penyampaian nota pengantar dari Bupati mengenai dua rancangan peraturan daerah (Raperda) Kabupaten Subang tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah tahun 2025-2045 dan tata cara pembentukan produk hukum daerah.

Pj. Bupati menyampaikan bahwa Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Subang menguraikan visi, misi, arah kebijakan, dan sasaran pokok pembangunan daerah untuk 20 tahun ke depan, yang disusun dengan mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN), RPJPD Provinsi, dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Pj. Bupati Subang menjelaskan bahwa visi dan misi RPJPD Kabupaten Subang tahun 2025-2045 menyatakan visi sebagai gambaran umum yang menentukan kondisi daerah yang ingin dicapai pada akhir periode perencanaan pembangunan. Ia menegaskan bahwa visi pembangunan jangka panjang bukan sekadar impian atau harapan belaka, melainkan komitmen dan usaha untuk merancang serta mengelola perubahan guna mencapai tujuan pembangunan 20 tahun ke depan, yang didasarkan pada realitas, untuk menunjukkan gambaran masa depan yang ideal bagi pembangunan daerah dan masyarakat.

"RPJPD Kabupaten Subang tahun 2025-2045 adalah rumusan umum mengenai keadaan atau kondisi daerah yang diinginkan pada tahun 2045 sebagai hasil pembangunan selama 20 tahun yang selaras dengan visi RPJPD tahun 2025-2045 maupun RPJPD provinsi Jawa Barat tahun 2025-2045. Visi Pembangunan jangka panjang Kabupaten Subang dirumuskan, dibahas dan disepakati bersama oleh seluruh pemangku kepentingan pembangunan daerah, karena visi merupakan dasar bagi para stakeholder dalam operasionalisasi perencanaan pembangunan daerah. Visi dirumuskan sebagai tindak lanjut hasil analisis terhadap isu-isu strategis dan permasalahan Pembangunan Daerah (PPD), maka rancangan visi RPJPD Kabupaten Subang tahun 2025-2045 adalah 'Kabupaten Subang maju berdasarkan berkelanjutan," ungkapnya. 

Selanjutnya, Penjabat Bupati juga menjelaskan tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah yang bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah dan kualitas pelayanan publik. Raperda ini disusun dengan tujuan memfasilitasi perangkat daerah dalam proses pembentukan produk hukum daerah secara efisien.

Editor : Yudy Heryawan Juanda

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut