get app
inews
Aa Read Next : Pengedar dan Kurir Sabu Diringkus Sat Res Narkoba Polres Subang, Puluhan Paket Sabu Berhasil Disita

Dalam Satu Bulan, Satres Narkoba Polres Subang Tangkap 13 Bandar Narkoba

Jum'at, 19 April 2024 | 17:36 WIB
header img
Satres Narkoba Polres Subang ungkap 10 kasus narkoba, 13 bandar ditangkap. (Foto: Yudy H Juanda)

SUBANG, iNewsSubang.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Subang menangkap 13 orang yang diduga terlibat dalam perdagangan narkoba, termasuk sabu dan obat-obatan terlarang. Pengungkapan 10 kasus narkoba tersebut berhasil dilakukan hanya dalam satu bulan. 

Menurut Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu didampingi Kasat Narkoba, AKP Heri Nurcahyo, penangkapan lebih dari sepuluh orang ini terjadi selama Maret dan April 2024, saat umat Muslim menjalankan bulan suci Ramadan. Dari sepuluh kasus yang diungkap, tujuh melibatkan peredaran sabu, satu melibatkan ganja, dan dua melibatkan peredaran obat tanpa izin.

"Adapun tempat peredaran narkoba ini kasus sabu ada di wilayah Pagaden, Ciasem, Subang, Blanakan, Kalijati dan Pusakajaya. Untuk ganja ada di Ciasem, sedangkan sediaan farmasi di Pagaden, Pabuaran, dan Pamanukan. Kemudian tersangka yang kita amankan total berjumlah 13 orang tersangka, sabu 7 tersangka, ganja 2 tersangka, dan 4 tersangka peredaran sediaan farmasi," ujarnya dalam konferensi pers di Mapolres Subang, Jumat (19/4/2024).

AKBP Ariek menjelaskan, selama bulan suci ini, pihaknya berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk 47,4 gram sabu, 21,54 gram ganja, dan 1.050 butir obat. Para tersangka menggunakan berbagai modus, termasuk metode pengiriman COD, serta jaringan peta dan transaksi langsung.

"Modus operandi yaitu sama seperti sebelum-sebelumnya yaitu COD, sistem peta dan transaksi secara langsung. Itu capaian prestasi dari jajaran Satresnarkorba Polres Subang selama kurun waktu satu bulan," katanya. 

"Dari pemeriksaan awal barang haram ini didapat dari luar Subang bahkan luar pulau jawa juga ada. Sebetulnya kita tidak terfokus dalam satu wilayah, tapi kalau memang kita lihat dari peredarannya itu kebanyakan di wilayah Pantura kalau kita ranking. Tapi di wilayah lain pasti ada juga pasti," sambung AKBP Ariek. 

Sebanyak 11 tersangka penyalahgunaan narkotika golongan 1 jenis sabu dikenai pasal 114 ayat 1 dan 2 serta pasal 11 ayat 1 dan 2, dengan ancaman hukuman penjara antara 6 hingga 20 tahun. Sementara itu, 5 tersangka penyalahgunaan narkotika jenis ganja disangkakan pasal 114 ayat 1 serta pasal 111 ayat 1, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Satu tersangka terkait ketersediaan farmasi dijerat dengan pasal 196 dan pasal 98 ayat 2 dan 3, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.

Editor : Yudy Heryawan Juanda

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut