"Modus operandi yaitu sama seperti sebelum-sebelumnya yaitu COD, sistem peta dan transaksi secara langsung. Itu capaian prestasi dari jajaran Satresnarkorba Polres Subang selama kurun waktu satu bulan," katanya.
"Dari pemeriksaan awal barang haram ini didapat dari luar Subang bahkan luar pulau jawa juga ada. Sebetulnya kita tidak terfokus dalam satu wilayah, tapi kalau memang kita lihat dari peredarannya itu kebanyakan di wilayah Pantura kalau kita ranking. Tapi di wilayah lain pasti ada juga pasti," sambung AKBP Ariek.
Sebanyak 11 tersangka penyalahgunaan narkotika golongan 1 jenis sabu dikenai pasal 114 ayat 1 dan 2 serta pasal 11 ayat 1 dan 2, dengan ancaman hukuman penjara antara 6 hingga 20 tahun. Sementara itu, 5 tersangka penyalahgunaan narkotika jenis ganja disangkakan pasal 114 ayat 1 serta pasal 111 ayat 1, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Satu tersangka terkait ketersediaan farmasi dijerat dengan pasal 196 dan pasal 98 ayat 2 dan 3, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.
Editor : Yudy Heryawan Juanda