get app
inews
Aa Read Next : Program Makmur Pupuk Kujang, Berhasil Tingkatkan Hasil Panen Padi Petani di Subang

DPRD Subang Sahkan 11 Perda di Tahun 2023, Berikut Daftarnya

Selasa, 19 Desember 2023 | 09:39 WIB
header img
DPRD Subang sahkan 11 Perda di tahun 2023. (Foto: Yudy H Juanda)

SUBANG, iNewsSubang.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Subang, Jawa Barat telah mengesankan 11 Peraturan Daerah (Perda) selama tahun 2023.

Menurut Sekretaris DPRD Subang, Ujang Sutrisna, selama tahun 2023, lembaga wakil rakyat itu telah menjalankan tugasnya dengan optimal.

"Salah satu hasil dari kerja DPRD Subang yakni produk Perda. Total dari Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan ada 11 yang disahkan menjadi Perda," ujarnya kepada media, Selasa (19/12/2023). 

Ujang menambahkan, Ke-11 Perda yang telah disahkan diantaranya adalah 1. Perda Tentang Kemudahan Investasi di Daerah Kabupaten Subang; 2. Perda Tentang Optimistis Badan Usaha Milik Daerah Terhadap Saya Dukung Kepelabuhan; 3. Perda Tentang Kawasan Tanpa Rokok; 4. Perda Tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Benteng Pancasila Subang; 5. Perda Tentang Penyelenggaraan Perpustakaan; 6. Perda Tentang Pertanggungjawaban APBD 2022; 7. Perda Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat; 8. Perubahan APBD Tahun 2023, dan 9. Perda Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. 

"Tambah kemarin rapat paripurna DPRD penetapan 2 buah Raperda hasil fasilitasi Gubernur, 1. Perda Penyertaan Modal BUMD dan 2 Perda CSR," katanya. 

Dibandingkan dengan tahun sebelumnya (2022), jumlah Perda yang disahkan pada tahun tersebut tidak mengalami perubahan. DPRD Subang mencatat telah mengesahkan 11 Perda pada tahun 2022.

Editor : Yudy Heryawan Juanda

Follow Berita iNews Subang di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut