SUBANG, iNewsSubang.id - Gadis berusia 17 tahun dari Subang, berinisial PR, menjadi korban dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Ia dijanjikan gaji menarik oleh ER alias Elcy (38) untuk bekerja sebagai terapis di Jakarta. Kasus TPPO ini terungkap setelah Satreskrim Polres Subang menerima laporan dari keluarganya, yang mengungkapkan bahwa gadis tersebut diduga ditipu oleh Elcy untuk bekerja di spa di Jakarta.
Menurut Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu melalui Kasat Reskrim IPTU Herman Saputra, korban mengalami kasus perdagangan orang setelah pelaku membujuknya untuk bekerja sebagai terapis di sebuah spa, dengan janji gaji sekitar Rp10-20 juta per bulan.
"Awalnya waktu hari Kamis tanggal 9 November 2023, si pelaku mengajak korban buat bekerja menjadi terapis spa di Jakarta. Untuk meyakinkan si korban bahwa akan dibayar dengan gaji yang besar, pelaku juga meminta kepada rekan korban yang sudah bekerja duluan di spa buat membujuk agar mau ikut," ujarnya, Selasa (12/12/2023).
IPTU Herman melanjutkan, Setelah perjanjian tercapai, korban menerima tawaran yang telah dijanjikan oleh pelaku. Pelaku dan rekan korban kemudian menjemput korban di rumahnya di wilayah Ciasem, Subang.
"Nah sudah itu, pelaku bersama dengan temannya korban ngejemput korban di Subang dan langsung dibawa ke Jakarta. Waktu sampai di tempat pekerjaan seperti biasa korban di tranning terlebih dahulu sebelum mulai bekerja itu hampir satu minggu," katanya.
Singkat cerita, IPTU Herman menjelaskan, korban akhirnya tidak memperoleh hasil sesuai harapan dan janji pembayaran yang telah diberikan oleh pelaku.
"Penawaran pelaku terhadap korban memang tidak sesuai dengan apa yang dijanjikan waktu itu. Pelaku menjanjikan bayaran 10 sampai dengan 20 juta rupiah kepada korban. Terus si korban nggak mendapatkan itu semua alasannya dipotong sama biaya makan, tempat tinggal, dan lain-lain," jelasnya.
Hingga akhirnya, IPTU Herman menyatakan bahwa korban segera meminta keluarganya membawanya kembali ke Subang, karena hasil yang diperoleh tidak sesuai harapan korban.
"Setelah kami mendapatkan laporan akan terjadinya TPPO tersebut, kami langsung menjemput langsung korban ke Jakarta, dan kami juga dari unit PPA Satreskrim Polres Subang langsung mengamankan pelaku pada 30 November kemarin dan langsung kami tahan di Mapolres Subang," ungkapnya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, serta Pasal 88 Jo Pasal 76 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman minimal adalah tiga tahun penjara, sedangkan maksimalnya 15 tahun penjara.
"Kami dari jajaran Satreskrim Polres Subang masih mendalami kasus ini, apakah ada keterlibatan orang lain atau misalkan ada korban-korban yang lain menjadi korban TPPO khusunya warga Subang," pungkasnya.
Editor : Yudy Heryawan Juanda