"Paket ganja kering tersebut oleh pelaku DN ditempelkan ditempat yang sudah diarahkan oleh pelaku M (DPO). Adapun tempat yang sering ditempelkan yakni di wilayah Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Subang," imbuhnya.
Setelah menempelkan ganja kering tersebut, lanjut AKP Heri, pelaku DN laporan ke pelaku M bahwa paket ganja tersebut sudah siap diambil.
"Hal tersebut, kami dari Sat Narkoba Polres Subang kini tengah menyelidiki pelaku M yang diduga berasal dari Bandung, dan kini DN telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Subang," jelasnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1), Jo Pasal 111 ayat (1) dan (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika.
"Saat ini pelaku terancam maksimal 20 tahun penjara," pungkas AKP Heri.
Editor : Yudy Heryawan Juanda