Agar tidak terjadi kepadatan lalu lintas, kendaraan langsung dievakuasi menuju Pos BB KM92 di Kalijati. “Penanganan laka di ruas tol Cipali dapat terselesaikan pada pukul 04.38,” kata Sri.
Penanganan perkara selanjutnya kemudian dilakukan oleh Unit Penegakan Hukum Satlantas Polres Subang.
ASTRA Tol Cipali mengingatkan para pengguna jalan untuk mengutamakan keselamatan pribadi, keluarga, dan sesama dengan menjaga jarak aman saat berkendara, mengikuti rambu lalu lintas, serta mematuhi batas kecepatan antara 60 km/jam dan 100 km/jam.
Jika merasa lelah atau kondisi fisik tidak optimal, disarankan untuk beristirahat di salah satu dari 8 Rest Area ASTRA Tol Cipali yang tersedia di arah Jakarta maupun Cirebon, dilengkapi dengan fasilitas lengkap untuk kenyamanan pengendara.
Editor : Yudy Heryawan Juanda