Korban Tewas Miras Oplosan Bertambah Jadi 12 Orang, Polres Subang Cokok Pasutri Penjual

SUBANG, iNewsSubang.id - Pasangan suami istri, NN (59) dan RH (43) warga Kampung Tanjungsari, Desa Sarireja, Kecamatan Jalancagak, Subang berhasil ditangkap Satreskrim Polres Subang, Senin (30/10/2023) sore. Meduanya ditangkap di Kabupaten Bandung Barat saat melarikan diri.
Kedua pelaku kini langsung ditetapkan sebagai tersangka karena menjadi pembuat dan penjual miras oplosan yang mengakibatkan belasan orang di Subang meninggal dunia.
Sebelum menangkap para pelaku, polisi telah melakukan oleh TKP dan mengamankan beberapa barang bukti di warung miras milik kedua tersangka.
Di kendaraan pelaku yang digunakan untuk melarikan diri, Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 jerigen alkohol murni, perasa buatan, dan barang bukti lainnya.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. Polres Subang kini terus mendalami kasus miras oplosan tersebut.
Editor : Yudy Heryawan Juanda