SUBANG, iNewsSubang.id - Rumah Tempat Kejadian Perkara (TKP) pembunuhan ibu dan anak di Kampung Ciseuti, Desa Jalancagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat dipenuhi oleh petugas kepolisian dari Polda Jawa Barat. Dipimpin langsung Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Barat, Kombes Pol Surawan, Polisi menggelar pra rekonstruksi kasus pembunuhan ibu dan anak, Kamis (19/10/2023) tengah malam.
Dalam pra rekonstruksi itu, polisi menghadirkan tersangka Muhammad Ramdanu alias Danu dengan dikawal ketat belasan polisi tanpa berseragam.
Menurut Kombes Pol Surawan, agenda pra rekonstruksi tersebut untuk melihat ulang peristiwa pembunuhan terhadap Tuti Suhartini (55) dan Amelia Mustika Ratu (23) dari tersangka Danu.
"Kita cuma mereview ulang salah satu yang sudah kita amankan, melihat kembali peristiwanya," ujarnya.
Editor : Yudy Heryawan Juanda