SUBANG, iNewsSubang.id - Unit Reskrim Polsek Pamanukan, Subang, Jawa Barat menggerebek kontrakan yang dijadikan gudang tempat penyimpanan barang hasil curian. Di gudang tersebut, polisi berhasil mengamankan barang hasil pencurian berupa sparepart kendaraan, kwh listrik, serta lembaran kulit bahan membuat tas dan sepatu.
Untuk mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) ini, Polsek Pamanukan harus melakukan penyelidikan selama 2 bulan.
Polisi akhirnya berhasil menangkap 3 pelaku yaitu Aan Triyanto (52) warga Lubang Buaya Kecamatan Setu, Bekasi. Rustian (55) warga Desa Proyonanggan Tengah, Jawa Tengah. Lalu Cahyana alias Shandi (40) warga Mukapayung Kecamatan Cililin, Bandung Barat.
Menurut Kapolsek Pamanukan, Kompol Supratman, dalam modus operandinya para pelaku mencari mobil box penuh muatan yang beristirahat di pinggir jalur pantura. Pelaku lalu membobol mobil box tersebut dan mencuri muatannya menggunakan minibus.
Editor : Yudy Heryawan Juanda