get app
inews
Aa Read Next : Bahagianya Pedagang Roti di Subang saat Motor yang Hilang Dicuri Dikembalikan Polres Subang

Terancam Penjara 6 Tahun dan Denda Rp60 Miliar, Seginilah Keuntungan Pelaku Pengoplosan Gas Subsidi

Rabu, 13 September 2023 | 22:29 WIB
header img
Satreskrim Polres Subang berhasil ungkap kasus pengoplosan gas subsidi dengan omzet puluhan juta rupiah. (Foto: Yudy H Juanda)

SUBANG, iNewsSubang.id - Petugas dari Unit Tipidter Satreskrim Polres Subang, Jawa Barat menggrebek gudang penyalahgunaan dan pengoplosan gas elpiji bersubsidi ke tabung gas elpiji non subsidi di wilayah Tambakan, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang. 

Dalam penggrebekan itu, polisi mengamankan satu orang tersangka, yaitu Eka Sudinar alias Dekok warga Rawabadak, Kelurahan Karanganyar, Kabupaten Subang. 

Saat digeledah, petugas mendapati sejumlah barang bukti, seperti ratusan tabung gas elpiji berbagai ukuran yang masih berisi dan kosong, segel gas elpiji palsu, karet penutup gas elpiji, pipa penyambung ke regulator, timbangan, dan satu unik kendaraan pick up sebagai sarana operasional serta barang bukti lainnya. 

Menurut Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu, pelaku telah melakukan aksinya selama empat bulan, dengan keuntungan hingga Rp50 juta. Perbuatan pelaku sangat merugikan masyarakat. Pasalnya, kerap menyebabkan kelangkaan gas bersubsidi 3 kilogram di wilayah Kabupaten Subang. 

"Bahwasanya kegiatan ini (pengoplosan) sudah berlangsung kurang lebih 4 bulan, dengan keuntungan tersangka Rp50 juta," ujarnya dalam konferensi pers di Mapolres Subang, Rabu (13/9/2023). 

Editor : Yudy Heryawan Juanda

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut