Terancam Penjara 6 Tahun dan Denda Rp60 Miliar, Seginilah Keuntungan Pelaku Pengoplosan Gas Subsidi
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2023/09/13/74cc8_subang.jpg)
SUBANG, iNewsSubang.id - Petugas dari Unit Tipidter Satreskrim Polres Subang, Jawa Barat menggrebek gudang penyalahgunaan dan pengoplosan gas elpiji bersubsidi ke tabung gas elpiji non subsidi di wilayah Tambakan, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang.
Dalam penggrebekan itu, polisi mengamankan satu orang tersangka, yaitu Eka Sudinar alias Dekok warga Rawabadak, Kelurahan Karanganyar, Kabupaten Subang.
Saat digeledah, petugas mendapati sejumlah barang bukti, seperti ratusan tabung gas elpiji berbagai ukuran yang masih berisi dan kosong, segel gas elpiji palsu, karet penutup gas elpiji, pipa penyambung ke regulator, timbangan, dan satu unik kendaraan pick up sebagai sarana operasional serta barang bukti lainnya.
Menurut Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu, pelaku telah melakukan aksinya selama empat bulan, dengan keuntungan hingga Rp50 juta. Perbuatan pelaku sangat merugikan masyarakat. Pasalnya, kerap menyebabkan kelangkaan gas bersubsidi 3 kilogram di wilayah Kabupaten Subang.
"Bahwasanya kegiatan ini (pengoplosan) sudah berlangsung kurang lebih 4 bulan, dengan keuntungan tersangka Rp50 juta," ujarnya dalam konferensi pers di Mapolres Subang, Rabu (13/9/2023).
Editor : Yudy Heryawan Juanda