SUBANG, iNewsSubang.id - Satgas TMMD Kodim 0605 Subang menggelar Bimbingan Terirorial (Binter) kepada masyarakat Desa Jalupang di aula Desa Jalupang, Kecamatan Ciater, Subang, Kamis (3/11/2022).
Menurut Pasiter Kodim 0605 Subang Letda (Inf) Ganjar Adriana Bello, Sishankamrata adalah amanat Undang-undang Dasar 1945, meruapakn sistem pertaanan dan keamanan negara semesta. Dalam pasal 13 ayat 1 dan 2 Undang-undang Nomor 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara juga sudah diamanatkan, bahwa keamanan negara yang bersifat semesta, yang melibatkan seluruh warga negara, dalam mempertahankan kedaulatan NKRI, dan juga demi keselamatan segenap bangsa dari segala ancaman.
“Binter ini, kami laksanakan di lokasi TMMD, agar masyarakat setempat memiliki wawasan tentang bela negara, dan cinta tanah air, seperti diamanatkan UUD 1945, dan UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang pertahanan negara yang kami bahas tadi,” ujarnya.
Selain itu, lanjut Pasiter, Undang-undang Nomor 3 tahun 2004 tentang TNI juga jelas mengamanatkan dalam pasal 8 masing-masing Matra TNI, memiliki tanggungjawab di masing-masing matranya.
“Dijelaskan juga dari pasal 8 UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI itu, bahwa TNI membantu pemerintah dalam menyiapkan potensi nasional yang menjadi kekuatan pertahanan yang dipersiapkan secara dini, meliputi wilayah pertahanan beserta kekuatan pendukungnya, untuk melaksanakan operasi militer untuk perang. Membantu pemerintah menyelenggarakan pelatihan dasar kemiliteran, secara wajib bagi setiap warga negara sesuai dengan aturan perundang-undangan. Dan membantu pemerintah memberdayakan masyarakat sebagai kekuatan pendukung,” katanya.
Dengan binter ini diharapkan Letda Ganjar, tujuan dari TMMD yang dilaksanakan Kodim 0605/Subang tercapai, sesuai dengan sasaran pembangunan fisik dan non fisik.
Editor : Yudy Heryawan Juanda