Dalam sidang etik tersebut, Kombes Agus Nurpatria dijatuhkan sanksi bersifat etika dalam hal ini perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
Selanjutnya, Kombes Agus Nurpatria juga dijatuhkan sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.
BACA JUGA : Protes BBM Naik, Puluhan Sopir Elf di Pantura Subang Mogok Beroperasi
"Sanksi administratif, yaitu penempatan dalam tempat khusus selama 28 hari, dari tanggal 9 Agustus sampai dengan 6 September 2022. Lalu, Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri," ujar Dedi.
Kombes Agus Nurpatria sendiri pernah menjabat sebagai Kapolres Subang pada Juni 2015 hingga Agustus 2016.
Artikel ini sebelumnya telah terbit dengan judul : Ini 3 Pelanggaran Kombes Agus Nurpatria dalam Kasus Brigadir J, Polri: Semua Terbukti di Sidang Etik
Editor : Yudy Heryawan Juanda