get app
inews
Aa Text
Read Next : RSUD Subang Bebaskan Biaya Perawatan Murid SD Korban Dugaan Perundungan

Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 43 Dibuka, Peserta Dapat Insentif Hingga Rp3,5 Juta

Minggu, 28 Agustus 2022 | 21:53 WIB
header img
Pendaftaran Prakerja gelombang 43 dibuka. (Foto: Tangakapn layar/prakerja.go.id)

- WNI berusia 18 tahun ke atas.

- Tidak sedang menempuh pendidikan formal.

- Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

BACA JUGA : Berantas Judi Online, Polres Subang Bentuk Tim Khusus

- Bukan penerima bantuan sosial lainnya, selama pandemi COVID-19.

- Bukan pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, ASN, prajurit TNI, anggota Polri, kepala desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

- Maksimal 2 Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam 1 Kartu Keluarga (KK), yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Editor : Yudy Heryawan Juanda

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut