get app
inews
Aa Text
Read Next : RSUD Subang Bebaskan Biaya Perawatan Murid SD Korban Dugaan Perundungan

Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 43 Dibuka, Peserta Dapat Insentif Hingga Rp3,5 Juta

Minggu, 28 Agustus 2022 | 21:53 WIB
header img
Pendaftaran Prakerja gelombang 43 dibuka. (Foto: Tangakapn layar/prakerja.go.id)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah kembali membuka pendaftaran program Kartu Prakerja gelombang ke 43, Minggu (28/8/2022). Hal tersebut langsung diumumkan melalui akun instagram @prakerja.go.id.

"Yuk, gabung gelombang yuk! Gelombang 43 sudah dibuka Sob!" tulis akun Instagram Kartu Prakerja, @prakerja.go.id, Minggu (28/8/2022).

BACA JUGA : Kontes Entok di Taman Anggur Kukulu Subang, Tingkatkan Nilai Ekonomi Peternak Entok

Bagi masyarakat yang sudah pernah melakukan pendaftaran akun, bisa langsung daftar di dashboard masing-masing, namun bagi yang belum mendaftar akun, bisa mendaftar terlebih dahulu di website resmi Kartu Prakerja.

"Langsung masuk ke dashboard akun Kartu Prakerja kamu dan klik 'Gabung Gelombang' sekarang. Buat kamu yang bel daftar segera daftar via web prakerja.go.id dan simak panduannya di YouTube 'Kartu Prakerja' ya!," tambah pengelola Kartu Prakerja.

BACA JUGA : Panembahan Al Saud Nasution, Nama Cucu Kelima Presiden Jokowi yang Miliki Arti Penuh Kebaikan

Berikut merupakan syarat untuk daftar program Kartu Prakerja Gelombang 43 dilansir dari laman prakerja.go.id:

- WNI berusia 18 tahun ke atas.

- Tidak sedang menempuh pendidikan formal.

- Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

BACA JUGA : Berantas Judi Online, Polres Subang Bentuk Tim Khusus

- Bukan penerima bantuan sosial lainnya, selama pandemi COVID-19.

- Bukan pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, ASN, prajurit TNI, anggota Polri, kepala desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

- Maksimal 2 Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam 1 Kartu Keluarga (KK), yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Berikut Cara Daftar Kartu Prakerja gelombang 43:

- Buka situs www.prakerja.go.id pada browser di perangkat yang anda gunakan.

- Login, melalui email jika sudah pernah membuat akun.

Jika belum, buat akun dengan mengisi username dan password dan mengikuti arahan yang diminta.

- Siapkan Kartu identitas untuk melengkapi data diri seperti unggah foto KTP asli, kartu keluarga (KK), nomor HP, dan data diri lainnya untuk diverifikasi

BACA JUGA : Warga Pekanbaru Ditangkap Tim Polda Metro Jaya Akibat Unggah Kasus Ferdy Sambo

- Persiapkan diri untuk mengikuti tes motivasi dan kemampuan dasar.

- Jika sudah bisa login, Klik "Gabung Gelombang". Klik pada gelombang yang sedang di buka.

- Kemudian tunggu sampai ada pengumuman peserta yang lolos.

Dikutip dari laman prakerja.go.id, berikut insentif yang akan diterima oleh pemilik kartu prakerja:

1. Bantuan biaya pelatihan sebesar Rp 1 juta yang dapat digunakan untuk membeli aneka pelatihan di platform digital mitra.

2. Insentif yang akan ditransfer ke rekening bank atau e-wallet yang telah didaftarkan oleh peserta. Peserta akan mendapat insentif yang terdiri dari dua bagian: Insentif pasca penuntasan pelatihan pertama sebesar Rp 600.000 per bulan selama empat bulan dengan total Rp 2,4 juta.

3. Insentif pasca pengisian survei evaluasi sebesar Rp 50.000 per survei untuk tiga kali survei sehingga jumlah yang diterima dari pengisian survey sebesar Rp150.000.

Artinya jika dijumlahkan, masyarakat yang telah dinyatakan lolos program Kartu Prakerja akan mendapatkan insentif dengan jumlah total Rp3.550.000.

 

Artikel ini sebelumnya telah terbit dengan judul : Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 43 Resmi Dibuka, Cek Insentifnya di Sini

Editor : Yudy Heryawan Juanda

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut