Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Hakim Jatuhkan Vonis 20 Tahun Penjara Bagi Putri Candrawati
Advertisement . Scroll to see content

Peran Putri Candrawathi Dalam Pembunuhan Brigadir J dan Tidak Ditahan Meskipun Jadi Tersangka

Jum'at, 19 Agustus 2022 | 16:38 WIB
  • author Puteranegara Batubara
Peran Putri Candrawathi Dalam Pembunuhan Brigadir J dan Tidak Ditahan Meskipun Jadi Tersangka
Putri Chandrwathi Istri Irjen Sambo ( Foto : Istimewa)

PC, lanjut Agung, meminta istirahat selama tujuh hari. Tanpa kehadiran PC, penyidik melakukan gelar perkara. Sebelumnya, PC ditetapkan sebagai tersangka.

Dia menjadi tersangka setelah menjalani pemeriksaan. PC ditetapkan sebagai tersangka karena ikut merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J.

BACA JUGA : Kisah Soeharto Ketika Baru Tahu Soekarno Proklamasikan Kemerdekaan RI

"Penyidik telah menetapkan saudari PC menjadi tersangka," kata Agung.

Dalam kasus ini, sebelumnya Polri menetapkan empat tersangka kasus penembakan Brigadir J. Mereka adalah, Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus sopir Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal.

 

 

Artikel ini sebelumnya telah terbit dengan judul : Belum Ditahan Meski Jadi Tersangka, Putri Candrawathi Masih di Rumah

Editor: Yudy Heryawan Juanda

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut