get app
inews
Aa Text
Read Next : Kapolri Tegaskan TNI-Polri Jamin Keamanan KTT IAF di Bali

Fakta-fakta Kasus Penembakan Brigadir J, No 4 Jelaskan Peran Para Tersangka

Rabu, 10 Agustus 2022 | 21:17 WIB
header img
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan perkembangan penyidikan kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Kamis (4/8/2022). (iNews TV)

4. Ferdy Sambo otak pembunuhan dan terancam hukuman mati

Polri menetapkan mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus penembakan terhadap Brigadir J oleh Bharada E. Dia dijerat dengan Pasal pembunuhan berencana atau Pasal 340 KUHP. 

"Pasal 340 sub Pasal 338, Pasal 55, Pasal  56 KUHP ancaman maksimal hukuman mati penjara seumur hidup," kata Kabareskrim Komjen Agus Andrianto.

BACA JUGA : Kabar Gembira! Lahir di Bulan Agustus Gratis Masuk Wisata Sariater Subang Selama 3 Bulan

Selain itu, Bharada E, Brigadir RR dan KM ditetapkan sebagai tersangka. Mereka juga terjerat pasal pembunuhan berencana.

5. Peran 4 tersangka

Kabareksrim Polri Komjen Agus Andrianto mengungkapkan peran para tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. Terdapat 4 tersangka yang ditetapkan termasuk Irjen Ferdy Sambo.

BACA JUGA : Video Aiptu Udin Berdayakan Istri Nelayan Patimban Membuat Kripik Ikan Lapan dan Bilis

Pertama, Bharada E mempunyai peran melakukan penembakan terhadap Brigadir J. Selanjutnya ada RR yang disebut turun membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban.

Selain RR, ada juga KM yang turut membantu dan menyaksikan. Terakhir yaitu Irjen Ferdy Sambo yang berperan menyuruh penembakan dan membuat skenario.

"Menskenario peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak," kata Komjen Agus.

Editor : Yudy Heryawan Juanda

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut