get app
inews
Aa Text
Read Next : Mahkamah Agung Batalkan Hukuman Mati Ferdy Sambo

Motif Penembakan Brigadir J, Berikut Penjelasan Kapolri

Selasa, 09 Agustus 2022 | 20:07 WIB
header img
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (Foto: iNews)

Polri menetapkan mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus penembakan terhadap Brigadir J oleh Bharada E.  Dalam kasus itu,  Kapolri menyebut tidak ada peristiwa saling tembak.

BACA JUGA : Anggota Polisi di Subang Budidaya Entok Hias, Harganya Tembus Jutaan Rupiah Perekor

"Tidak ditemukan fakta peristiwa tembak-menembak seperti yang dilaporkan awal. Timsus menemukan bahwa peristiwa terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap Saudara J," imbuhnya.

 

Artikel ini sebelumnya telah terbit dengan judul : Motif Irjen Ferdy Sambo Perintahkan Bharada E Tembak Brigadir J, Ini Kata Kapolri

Editor : Yudy Heryawan Juanda

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut