JAKARTA, iNews.id - Menjelang akhir batas waktu pendaftaran penyelenggara sistem elektronik (PSE) lingkup privat, google akhirnya telah terdaftar di PSE Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Namun alamat dan perusahaannya terkesan janggal. Pasalnya perusahaan yang didaftarkan atas nama CV Daun Jati yang beralamat di Sumedang.
Kominfo sendiri mengancam akan melakukan pemblokiran jika PSE lingkup privat tidak melakukan pendaftaran hingga tanggal 20 Juli 2022.
BACA JUGA : Antisipasi Kenakalan Pelajar, Polsek Cisalak Subang Berikan Penyuluhan Saat MPLS
Sebuah akun Twitter dengan nama akun @b00km4rkz mengungkapkan temuan terkait PSE di Kominfo tersebut. Menurut dia, ada yang janggal dari pendaftaran PSE oleh perusahaan raksasa Google. Sebab, perusahaan itu mendaftarkan alamat kantornya di Sumedang.
Selain situs google.com dan situs-situs lain seperti whatsapp.com, gmail.com, drive.google.com, serta Facebook terlihat didaftarkan oleh perusahaan yang menggunakan layanan tersebut, seperti dalam bentuk PT, CV, maupun perorangan.
BACA JUGA : Pekerja Toko Gadai di Subang Nyaris Tewas Tersengat Listrik PLN
"Ini @kemkominfo bisa verifikasi ga sih? Google terdaftar atas nama perusahaan di Sumedang sedangkan WhatsApp terdaftar atas nama perusahaan di daerah Rasuna Said. Kalo verifikasi data aja blom mampu ga usah ngomong ngeblok2 deh," tulis akun tersebut dikutip Selasa (19/7/2022).
Menurut penelusuran MPI di web pse.kominfo.go.id pada Selasa (19/7/2022) pukul 17.00 WIB, saat dimasukkan kata kunci 'Google' di kolom pencarian daftar PSE domestik, situs google.com terlihat terdaftar atas nama CV Daun Jati, sebuah CV yang bergerak di bidang konsultan perpustakaan dan arsip, yang beralamat di Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat.
Selain itu, website mail.gmail.com & drive.google.com didaftarkan oleh PT Nirah Digital Media. Sedangkan alamat situs whatsapp.com terdaftar atas nama PT Mandito Digital Teknologi, yang jika ditelusuri beralamat di bilangan Rasuna Said, DKI Jakarta.
BACA JUGA : Sebuah SD Negeri di Subang Hanya Miliki 8 Murid, Ternyata ini Penyebabnya
Sebagai informasi, seluruh media di Indonesia harus melakukan pendaftaran pada situs PSE Kominfo sebelum 20 Juli 2022. Jika tidak, Kominfo mengancam akan memblokir situs karena dianggap illegal.
Artikel ini sebelumnya telah terbit di IDXChannel.com dengan Judul : Google Sudah Terdaftar di Kemkominfo Tapi Alamat Kantornya di Sumedang
Editor : Yudy Heryawan Juanda