"Perbuatan sudah dilakukan sebanyak lebih dari 10 kali sejak dari Desember 2020 sampai Desember 2021, barang bukti yang berhasil kita amankan berupa pakaian dan curhatan yang tertulis di lembaran kertas itu," ucapnya.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman minimal penjara 5 tahun dan maksimal 15 tahun dengan denda ping tinggi Rp5 miliar.
BACA JUGA : Hidupkan Kembali Siskamling, Polres Subang Gelar Lomba
"Pasal yang kita kenakan yaitu Pasal 81 ayat 1 jo 76 D atau Pasal 81 ayat 2 dan atau Pasal 81 ayat 3 dan atau Pasal 82 ayat 1 jo Pasal 76 E dan atau 82 ayat 2 UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo UU 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU No 1 Tahun 2016 tenang Perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tenang Perlindungan anak, pidana penjaranya paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5 miliar," tutupnya.
Editor : Yudy Heryawan Juanda