Sementara yang membuat Presiden atau Wakil Presiden jatuh dari kursi kekuasaan, ia menegaskan hal tersebut telah diatur jelas dalam Pasal 7A UUD 1945. Aturan ini menurutnya menitik beratkan kepada pelanggaran pemimpin negara dan tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan Wakil presiden.
Lantas bila dikaitkan dengan pernyataan Budi Arie, menurutnya tak menutup kemungkinan hal tersebut bisa saja terjadi. Terlebih pernyataan tersebut disampaikan di samping mantan presiden RI.
"Jadi kalau kita lihat sekarang fenomena-fenomena aktual ini apakah ada kemungkinan itu? Ya mungkin, terutama kalau kita lihat dengar kemarin pernyataan Pak Budi Arie yang di samping Pak Jokowi loh itu ngomongnya. Ini bisa jadi ada percepatan tidak sampai 2029," kata dia.
Pernyataan tersebut tentunya memunculkan spekulasi mengenai kemungkinan pergantian rezim sebelum 2029. Apalagi Jokowi saat itu tidak memberikan respon ketika Budi berbicara.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar
Artikel Terkait
