Malang Melintang di Berbagai Daerah, Sindikat Penggelapan Muatan Ekspedisi Berakhir di Polres Subang

Yudy Heryawan Juanda
Malang Melintang di Berbagai Daerah, Sindikat Penggelapan Muatan Ekspedisi Berakhir di Polres Subang. Foto: Yudy H Juanda/iNewsSubang.id

“Saat kami tangkap, para tersangka juga sedang membawa muatan perabot rumah tangga dari Daan Mogot, Jakarta Barat, yang rencananya akan dibawa ke Surabaya untuk kembali digelapkan. Ini menunjukkan bahwa mereka adalah komplotan profesional dengan jaringan kejahatan antarprovinsi,” ujar Kapolres.

Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yaitu dua unit handphone yang digunakan untuk komunikasi dan perekrutan korban melalui media sosial, dan satu unit truk pengangkut yang digunakan dalam operasional kejahatan.

Saat ini, para tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Subang dan dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan, yang ancaman hukumannya maksimal 4 tahun penjara.

Kapolres Subang juga mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan jasa angkutan.

"Kami mengimbau kepada masyarakat dan pelaku usaha untuk lebih waspada dalam memilih jasa angkutan. Verifikasi identitas dan legalitas penyedia jasa harus dilakukan dengan cermat agar tidak menjadi korban kejahatan serupa," tegas AKBP Dony.

"Polres Subang akan terus berkomitmen memberantas tindak pidana yang merugikan masyarakat maupun perusahaan, terlebih dalam kasus-kasus yang terorganisir seperti ini. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi apabila melihat atau mengalami indikasi penipuan atau penggelapan serupa," pungkasnya.

Editor : Yudy Heryawan Juanda

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network