Sebagai bentuk tanggung jawab, Dedi meminta Satlantas Polres Bogor untuk menindak pelanggaran tersebut dan memprosesnya sesuai prosedur hukum yang berlaku.
"Saya mohon kepada Satuan Lalu Lintas Polres Bogor untuk dilakukan penilangan terhadap motor yang membonceng saya tanpa helm karena itu sebuah pelanggaran dan terjadi pada hari kemarin dan yang membawa motornya harus mengikuti prosedur mengikuti sidang tilang," tuturnya.
"Karena saya merasa setiap perbuatan yang salah harus ada hukumannya dan saya bertanggung jawab untuk membayar denda tilang yang nanti dijatuhkan oleh hakim di Pengadilan Negeri Bogor," tandasnya.
Menanggapi hal itu, Kasat Lantas Polres Bogor AKP Rizky Guntama membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan penindakan melalui tilang ETLE terhadap motor Patwal Dishub yang membonceng KDM.
"Terhadap motor Dishub Kabupaten Bogor yang membonceng pak Gubernur tanpa memakai helm sudah ditilang ETLE. Denda tilang akan diproses langsung melalui online," kata AKP Rizky.
Editor : Yudy Heryawan Juanda
Artikel Terkait