Polres Subang Ungkap Peredaran Sabu 46 Gram, Tersangka Ditangkap Saat Ambil Paket di Bawah Tiang

Yudy Heryawan Juanda
Tersangka Ditangkap Saat Ambil Paket di Bawah Tiang Listrik. (Foto: Istimewa)

"Pengakuan tersangka, sabu ini akan diedarkan di Garut dengan metode tempel. Ini menunjukkan bahwa wilayah Subang hanya menjadi titik transit," tambah Kasat Narkoba. 

Saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap penyidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.

“Kami mengimbau masyarakat untuk terus bekerja sama dalam pemberantasan narkoba. Jika menemukan hal mencurigakan, segera laporkan ke pihak kepolisian,” pungkasnya.



Editor : Yudy Heryawan Juanda

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network