Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Subang bergerak cepat melakukan penyelidikan intensif setelah menerima laporan. Berkat kerja keras tim, pelaku berhasil diamankan pada tanggal 18 Mei 2025 dan kini telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Sebagai barang bukti, polisi mengamankan satu setel pakaian milik korban dan akta kelahiran asli korban. Atas perbuatannya, pelaku S dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Konferensi pers berjalan aman dan kondusif, menegaskan komitmen Polres Subang dalam melindungi hak-hak anak dan menindak tegas setiap pelaku kejahatan seksual yang meresahkan masyarakat.
Editor : Yudy Heryawan Juanda
Artikel Terkait