SUBANG, iNewsSubang.id – Dalam rangka menjaga kondusifitas keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), jajaran Polsek Pagaden dan Polsek Jalancagak, Polres Subang, menggelar operasi penyakit masyarakat (Pekat) dengan merazia peredaran minuman keras (miras) di wilayah hukum masing-masing, Sabtu (19/4/2025) malam.
Kapolsek Pagaden, AKP Ikin Sodikin, bersama anggotanya, melaksanakan razia miras di Desa Pagaden, Kecamatan Pagaden, Kabupaten Subang. Dalam operasi tersebut, puluhan botol miras berhasil diamankan dari tangan penjual, yang kemudian akan dikenakan sanksi tindak pidana ringan (Tipiring).
“Puluhan botol miras kami amankan berikut penjualnya untuk dikenakan sanksi Tipiring,” ujar Kapolsek Ikin saat dikonfirmasi, Minggu (20/4/2025).
Ia menjelaskan, kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu. Menurutnya, malam minggu kerap dijadikan momen oleh sebagian remaja untuk nongkrong sambil mengonsumsi miras, sehingga perlu dilakukan tindakan preventif.
“Untuk itu seluruh jajaran agar mengantisipasinya dengan melakukan patroli dan razia miras. Kami juga melaksanakan sambang wilayah terpadu (SWT) bagi remaja yang nongkrong maupun warung yang diduga menjual miras. Kami memberikan himbauan kamtibmas secara humanis,” jelasnya.
Kapolsek Pagaden pun mengimbau masyarakat untuk aktif dalam menjaga situasi Kamtibmas di lingkungan masing-masing.
“Untuk itu kami imbau kepada masyarakat senantiasa berperan aktif dalam mencegah terjadinya hal-hal yang dapat menimbulkan gangguan Kamtibmas,” pungkasnya.
Sementara itu, di wilayah hukum Polsek Jalancagak, razia serupa juga digelar sebagai bagian dari Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD), dipimpin langsung oleh Kapolsek Jalancagak, Kompol Dede Suherman, Sabtu (19/4/2025) malam.
Razia yang menyasar warung-warung di sepanjang Jalan Ciater Subang tersebut berhasil menyita berbagai jenis miras.
“Hasil dari razia ini, ditemukan dan disita puluhan botol minuman keras dari berbagai jenis, di antaranya 1 jerigen 25 liter tuak, 7 botol miras oplosan, 20 botol ciu kemasan air mineral, 23 botol kawa-kawa, dan 20 botol anggur merah. Penjual miras tersebut kami data untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” ungkap Kompol Dede.
Ia menegaskan, razia tersebut merupakan bentuk komitmen Polsek Jalancagak dalam menciptakan wilayah yang aman dan bebas dari gangguan masyarakat.
“Razia serupa kami akan terus lakukan untuk menekan angka kriminalitas dan penyakit masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjaga ketertiban dan keamanan. Ini adalah bagian dari upaya serta komitmen zero miras di wilayah hukum Polsek Jalancagak, untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi semua warga,” tegasnya.
Warga setempat menyambut baik kegiatan ini dan berharap razia bisa dilaksanakan secara rutin.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut serta dalam menjaga keamanan lingkungan masing-masing. Bersama, kita bisa menciptakan Kamtibmas yang aman dan kondusif,” tutup Kompol Dede.
Editor : Yudy Heryawan Juanda
Artikel Terkait