Terdakwa Mafia Tanah di Subang Divonis 2 Tahun Penjara

Yudy Heryawan Juanda
Terdakwa Mafia Tanah di Subang Divonis 2 Tahun Penjara. (Foto: Yudy H Juanda)

"Alhamdulillah di Pengadilan Negeri Subang sudah dijatuhi putusan pidana sama terdakwa Ani Kartini Kustiani, dimana hasilnya bagi kami selaku kuasa hukum pelapor sudah puas. Artinya keadilan alhamdulillah sudah ditegakkan," ungkapnya.

Ia juga menyatakan bahwa vonis tersebut sudah cukup meskipun lebih ringan dari tuntutan jaksa.

"Bagi kita sudah cukup, dari tuntutan 3 tahun sehingga diputus jadi 2 tahun bagi kita tidak ada masalah," ucapnya.

Tommy membuka kemungkinan untuk menelusuri keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

Editor : Yudy Heryawan Juanda

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network