SUBANG, iNewsSubang.id - Pengadilan Negeri (PN) Subang menjatuhkan vonis selama 2 tahun penjara kepada terdakwa kasus mafia tanah, Ani Kartini Kustiani (AKK), Kamis (23/1/2025). Hukuman tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu 3 tahun penjara.
Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU), Randika Rahmadani, keputusan ini sudah melalui pertimbangan yang matang oleh majelis hakim.
"Tadi kan majelis hakim sudah menyampaikan pertimbangan penuntut umum, pertimbangan dari penasehat hukum sehingga disini kita melihat majelis hakim telah adil dan bijaksana, telah mengambil keseluruhan dari hasil pertimbangan dan pembuktian," ujarnya kepada awak media usai sidang putusan.
"Kita pikir-pikir ya," katanya menambahkan.
Sementara itu, kuasa hukum pelapor, Tommy Sontosa, menyambut baik putusan tersebut. Menurutnya, keadilan telah ditegakkan.
Editor : Yudy Heryawan Juanda
Artikel Terkait