Terdakwa Mafia Tanah di Subang Divonis 2 Tahun Penjara

Yudy Heryawan Juanda
Terdakwa Mafia Tanah di Subang Divonis 2 Tahun Penjara. (Foto: Yudy H Juanda)

SUBANG, iNewsSubang.id - Pengadilan Negeri (PN) Subang menjatuhkan vonis selama 2 tahun penjara kepada terdakwa kasus mafia tanah, Ani Kartini Kustiani (AKK), Kamis (23/1/2025). Hukuman tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu 3 tahun penjara.

Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU), Randika Rahmadani, keputusan ini sudah melalui pertimbangan yang matang oleh majelis hakim.

"Tadi kan majelis hakim sudah menyampaikan pertimbangan penuntut umum, pertimbangan dari penasehat hukum sehingga disini kita melihat majelis hakim telah adil dan bijaksana, telah mengambil keseluruhan dari hasil pertimbangan dan pembuktian," ujarnya kepada awak media usai sidang putusan.

"Kita pikir-pikir ya," katanya menambahkan.

Sementara itu, kuasa hukum pelapor, Tommy Sontosa, menyambut baik putusan tersebut. Menurutnya, keadilan telah ditegakkan.

Editor : Yudy Heryawan Juanda

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network