SUBANG, iNewsSubang.id - Sekretaris Dewan (Setwan) DPRD Kabupaten Subang tengah mempersiapkan prosesi Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD dari Partai Gerindra, Aceng Kudus, yang secara resmi telah mengundurkan diri untuk mengikuti kontestasi Pilkada Subang.
Hal ini disampaikan langsung oleh Sekretaris Dewan, Tatang Supriatna, kepada awak media, Kamis (9/1/2025). “Seluruh tahapan untuk mengajukan PAW telah rampung, pemberkasannya juga secara elektronik telah kami sampaikan ke Provinsi,” ujar Tatang.
Menurut Tatang, pihaknya kini hanya tinggal menunggu waktu sekitar 14 hari untuk mendapatkan jawaban dan Surat Keputusan (SK) dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
“Sekitar 14 hari dari sekarang, biasanya tidak sampai 14 hari juga, bisa jadi 3 hari sudah ada jawaban dan kita kirim file fisiknya untuk selanjutnya menunggu penerbitan surat keputusan (SK) dan disampaikan kepada Ketua DPRD Kabupaten Subang,” jelasnya.
Ia memastikan bahwa prosesi PAW tersebut akan digelar pada bulan Januari ini. “Kami tinggal menunggu dua minggu ke depan untuk menggelarnya,” pungkas Tatang
Editor : Yudy Heryawan Juanda
Artikel Terkait