Sikap serupa juga disampaikan oleh Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Kabupaten Subang. Ketua PC PMII Subang, Yulistia Sintawati, menilai bahwa KPU dan Bawaslu Subang telah menjalankan tugasnya sesuai aturan.
“Saya amati, KPU maupun Bawaslu Kabupaten Subang sudah menjalankan tugasnya sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ungkap Yulistia.
Yulistia juga mengingatkan pentingnya kesiapan semua peserta Pilkada menerima hasil keputusan. “Untuk menjaga demokrasi tetap utuh, peserta harus siap dengan hasil keputusan. Menang atau kalah itu hal biasa dalam setiap pertandingan,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa setiap pihak yang merasa keberatan terhadap hasil Pilkada harus menempuh jalur hukum sesuai mekanisme yang ada. “Jika terjadi gugatan, langkah yang seharusnya dilakukan sesuai tahapan, yakni melalui Mahkamah Konstitusi (MK),” tambahnya.
Yulistia menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa PMII adalah organisasi independen yang tidak terikat oleh partai politik atau pasangan calon tertentu.
Dengan dinamika politik yang terus berkembang pasca Pilkada, PC PMII dan Forum Lintas Organisasi Subang berharap situasi tetap kondusif dan demokrasi di Subang tetap terjaga dengan baik.
Editor : Yudy Heryawan Juanda
Artikel Terkait