Lebih lanjut, Muhyi menyampaikan bahwa KPU memberikan waktu tiga hari bagi pihak-pihak yang merasa keberatan atas hasil Pilkada untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Jika dalam waktu tersebut tidak ada gugatan yang terdaftar dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK), maka pasangan peraih suara terbanyak akan segera ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih.
“Sesuai aturan, kita memberikan waktu tiga hari ke depan untuk para pihak, jika tidak puas dengan hasil penghitungan Pilkada, menggugat ke MK,” tambahnya.
Dengan hasil ini, Reynaldy-Agus Masykur dipastikan menjadi pemimpin baru Subang, kecuali jika ada keputusan lain dari MK dalam waktu yang ditentukan.
Editor : Yudy Heryawan Juanda
Artikel Terkait